Plagiat
Kejahatan
yang berbahaya bukan hanya terjadi di dunia nyata. Ternyata, kejahatan yang
berbahaya juga terjadi di dunia maya. Hal yang dimaksudkan tersebut contohnya
adalah plagiat. Plagiat adalah contoh sederhana dari kejahatan di dunia nyata.
Plagiat adalah menyalin suatu file tanpa izin resmi dari pihak-pihak yang telah
menciptakan file tersebut. Tanpa kita sadari, plagiat telah merugikan banyak
pihak baik dari individu maupun dari kelompok-kelompok tertentu.
Contoh
plagiat yang paling sering kita temui misalnya menyalin kalimat atau paragraf
dari blog seseorang tanpa memberikan keterangan dari link mana kita mendapatkan
informasi tersebut. Sebenarnya, hal ini sering terjadi pada kehidupan. Lalu,
tanpa disadari ini adalah bentuk kecil dari plagiat. Sebenarnya di Indonesia,
aturan tentang pembajakan atau plagiat sudah diatur di dalam Undang-Undang,
tetapi hal ini tidak juga menyurutkan hasrat untuk menyalin segala jenis file
dari dunia maya.
Plagiat
sering terjadi karena seiring berkembangnya zaman dimana segala yang didapatkan
dengan cara yang praktis.
Selain
merugikan banyak pihak, ternyata menyalin kalimat juga merugikan diri sendiri.
Misalnya, ketika segala informasi sudah tersedia di blog, kita cenderung untuk
menyalin semua kalimat-kalimat tersebut tanpa harus membacanya kembali atau
membuat kalimat dengan bahasa kita sendiri.
Jadi,
ada baiknya mengurangi kebiasaan-kebiasaan menyalin informasi di dunia maya.
Karena ternyata selain merugikan banyak pihak, kita juga merugikan diri kita
sendiri dengan tidak mengembangkan potensi kreatif yang ada di diri kita
sendiri.
Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar