Senin, 04 November 2013

Psikologi dan Teknologi Internet (Tugas 2)

Plagiat

Kejahatan yang berbahaya bukan hanya terjadi di dunia nyata. Ternyata, kejahatan yang berbahaya juga terjadi di dunia maya. Hal yang dimaksudkan tersebut contohnya adalah plagiat. Plagiat adalah contoh sederhana dari kejahatan di dunia nyata. Plagiat adalah menyalin suatu file tanpa izin resmi dari pihak-pihak yang telah menciptakan file tersebut. Tanpa kita sadari, plagiat telah merugikan banyak pihak baik dari individu maupun dari kelompok-kelompok tertentu.
Contoh plagiat yang paling sering kita temui misalnya menyalin kalimat atau paragraf dari blog seseorang tanpa memberikan keterangan dari link mana kita mendapatkan informasi tersebut. Sebenarnya, hal ini sering terjadi pada kehidupan. Lalu, tanpa disadari ini adalah bentuk kecil dari plagiat. Sebenarnya di Indonesia, aturan tentang pembajakan atau plagiat sudah diatur di dalam Undang-Undang, tetapi hal ini tidak juga menyurutkan hasrat untuk menyalin segala jenis file dari dunia maya.
Plagiat sering terjadi karena seiring berkembangnya zaman dimana segala yang didapatkan dengan cara yang praktis.
Selain merugikan banyak pihak, ternyata menyalin kalimat juga merugikan diri sendiri. Misalnya, ketika segala informasi sudah tersedia di blog, kita cenderung untuk menyalin semua kalimat-kalimat tersebut tanpa harus membacanya kembali atau membuat kalimat dengan bahasa kita sendiri.

Jadi, ada baiknya mengurangi kebiasaan-kebiasaan menyalin informasi di dunia maya. Karena ternyata selain merugikan banyak pihak, kita juga merugikan diri kita sendiri dengan tidak mengembangkan potensi kreatif yang ada di diri kita sendiri. 

Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar